Cara Over Kredit Rumah: Panduan Biar Transaksi Aman dan Menguntungkan

Selfy Aulia

Cara Over Kredit Rumah: Panduan Biar Transaksi Aman dan Menguntungkan

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Punya rumah lewat KPR memang solusi yang banyak dipilih orang. Tapi, bagaimana kalau pemilik lama sudah tidak sanggup melanjutkan cicilan? Di sinilah over kredit rumah jadi opsi menarik.

Secara sederhana, over kredit adalah proses pengalihan cicilan rumah dari debitur lama (penjual) ke debitur baru (pembeli). Jadi, cicilan KPR yang masih berjalan akan diambil alih oleh pembeli.

Biasanya, over kredit dilakukan karena:

  • Pemilik lama butuh dana cepat.
  • Pemilik tidak sanggup melanjutkan cicilan.
  • Pembeli ingin mendapatkan rumah second dengan harga lebih miring.

Walau terdengar rumit, sebenarnya over kredit bisa dilakukan dengan mudah asalkan tahu cara yang benar.

Kenali Cara Over Kredit Rumah

1. Over Kredit Rumah Lewat Bank

Kalau bicara soal cara paling aman dalam transaksi over kredit, jawabannya jelas: lewat bank. Kenapa? Karena semua proses resmi tercatat dan bank ikut mengawasi jalannya transaksi.

Alur prosesnya begini:

  • Penjual dan pembeli datang bersama ke bank.
  • Bank menilai kelayakan calon debitur baru (pembeli).
  • Kalau lolos, pembeli menandatangani akad kredit baru plus akta jual beli.
  • Rumah pun resmi berpindah tangan, dan cicilan selanjutnya berjalan atas nama pembeli.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Sertifikat rumah & IMB.
  • Fotokopi perjanjian kredit + bukti angsuran terakhir.
  • PBB 5 tahun terakhir.
  • KTP, KK, akta nikah, dan NPWP penjual & pembeli.

Biaya yang timbul:

  • Biaya provisi & administrasi.
  • Notaris & appraisal.
  • Asuransi.
  • Uang muka (jika disyaratkan bank).

Walaupun prosesnya agak ribet dan ada biaya tambahan, metode ini paling minim risiko. Jadi, cocok buat kamu yang lebih mengutamakan keamanan dan legalitas.

Baca Juga:  11 Jenis KPR di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui, Biar Nggak Salah Pilih

2. Over Kredit Rumah Bawah Tangan

Cara Over Kredit Rumah Bawah Tangan

Beda dengan lewat bank, cara ini dilakukan langsung antara penjual dan pembeli, biasanya lewat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT. Bank tidak ikut campur dalam prosesnya.

Kelebihan:

  • Proses lebih cepat.
  • Biaya relatif lebih murah.
  • Tidak serumit prosedur di bank.

Kekurangan:

  • Sertifikat rumah tetap atas nama penjual.
  • Cicilan berjalan atas nama penjual → rawan masalah kalau ada konflik.
  • Risiko hukum lebih tinggi karena bank tidak mengetahui transaksi ini.

Kalau mau pilih jalur ini, wajib libatkan notaris/PPAT dan sebaiknya tetap informasikan ke bank. Jangan asal percaya tanpa dokumen resmi, biar nggak menyesal di kemudian hari.

3. Over Kredit Rumah Antar-Bank (Take Over)

Nah, kalau jenis ini biasanya bukan transaksi jual-beli rumah, melainkan strategi finansial pemilik rumah untuk mendapatkan cicilan lebih ringan.

Caranya adalah memindahkan cicilan dari bank lama ke bank baru dengan bunga lebih kompetitif.

Prosesnya:

  • Ajukan permohonan take over ke bank tujuan.
  • Bank baru melunasi sisa pinjaman di bank lama.
  • Nasabah menandatangani akad baru dengan bank baru.

Biaya yang biasanya muncul:

  • Pelunasan sisa pokok pinjaman.
  • Biaya penalti (umumnya 3%).
  • Bunga berjalan.

Cocok buat kamu yang merasa cicilan di bank lama terlalu berat dan ingin lebih lega tiap bulan karena bunga lebih rendah.

Tips Agar Over Kredit Rumah Aman

  1. Selalu cek legalitas rumah (sertifikat, IMB, PBB).
  2. Kalau bisa, lakukan lewat bank agar tercatat resmi.
  3. Jangan tergoda harga murah tanpa dokumen lengkap.
  4. Gunakan jasa notaris atau PPAT untuk menghindari masalah hukum.
  5. Pastikan semua biaya tambahan sudah dihitung sejak awal.

Over kredit rumah bisa jadi solusi cerdas, baik untuk penjual yang ingin melepas rumah atau pembeli yang ingin dapat harga lebih miring.

Baca Juga:  8 Tips Jitu Membeli Rumah KPR Biar Tidak Salah Langkah

Intinya, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan dokumen lengkap, over kredit bisa jadi langkah menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Artikel Terkait